Tanpa judul

Seragam hari Kamis 

Pemerintah Daerah Bondowoso berdasarkan peraturan Bupati no 46 tahun 2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas no 420/3668/430.9.9/2022  tentang

 ketentuan pakaian dinas bahwa mulai tanggal 8 Desember 2022 , tiap hari Kamis minggu ke dua semua ASN , P3K dan non ASN wajib  memakai pakaian  adat daerah . 

Menyikapi peraturan baru tersebut tiap -tiap instansi  banyak yang menanggapi secara beragam. Yang menjadi pertanyaan baju adat daerah mana yang akan dijadikan sebagai pakaian seragam bagi ASN, P3K dan non ASN di lingkungan pemerintah daerah Bondowoso. Hal ini dikarenakan Indonesai memiliki ratusan jenis baju adat.  Sehingga masing=masing pegawai di tiap-tiap instansi punya interpertasi sendiri-sendiri  mengenai peraturan bupati dan edaran dari dinas tersebut. Para kepala ddinas dan instansi segera menindak lanjuti aturan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder dibawahnya. Dari hasil kesepakatan tiap- tiap instansi dan kantor pemerintah pada hari Kamis minggu ke-2 mengenakan pakaian adat dari seluruh Indonesia. Karena penampilan yang berbeda tentu saja membuat suasana yang berbeda saat bekerja. Terutama dari segi kenyamanan. Betapa repotnya pegawai yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus taman kota harus mengenakan pakaian adat beruapa beskap dan kain panjang juga blangkon di kepala. Akan tetapi momen itu menjadi hari yang menarik sehingga memunculkan ide-ide pada masing-masing satuan kerja. 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama